Soal Pelanggaran Maklumat Kapolri Terkait Atribut FPI, Begini Penjelasan Polisi

- 4 Januari 2021, 21:21 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konfrensi persnya terkait Maklumat Kapolri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konfrensi persnya terkait Maklumat Kapolri. /Foto/Humas Polri

JURNAL GAYA - Polri belum menemukan adanya warga maupun organisasi yang melanggar larangan kegiatan, penggunaan simbol maupun atribut Front Pembela Islam sejak diterbitkannya Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

"Sampai sejauh ini kami belum menemukan atau melihat ada pelanggaran yang dilakukan terkait Maklumat tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: 4 Nasehat Jimin BTS Paling Mengharukan, No. 1 Tentang Masalah yang Sering Kita Alami

Sebelumnya, melalui Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kemudian masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selanjutnya agar peran Satpol PP dikedepankan dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI.

Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar : Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Setelah Jalani Hukuman 15 Tahun

Kemudian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi Kepolisian.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x