Kemenkumham Jabar : Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Setelah Jalani Hukuman 15 Tahun

- 4 Januari 2021, 18:52 WIB
Abu Bakar Baasyir.
Abu Bakar Baasyir. /Antara/

JURNAL GAYA – Akhirnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jawa Barat menegaskan bahwa terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir bebas murni atau tanpa syarat pada 8 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Jumat Ini Bebas Murni, Setelah Jalani 15 Tahun Kurungan

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Imam Suyudi, menjelaskan Basyir dengan masa tahanan 15 tahun penjara mendapat sejumlah potongan masa tahanan.

"Semua syarat terpenuhi, karena mereka bebas secara murni. Tidak ada (syarat), kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan dan akan bebas pada 8 Januari nanti," ungkap Imam, kepada wartawan Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Dikawal Ketat Densus 88, Abu Bakar Ba’asyir Dilarikan ke RS

Dilanjutkan Imam, masa bebas Abu Bakar Baasyir akan dikawal lembaga khusus untuk pengawalan. "Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti, iya Densus dilibatkan dalam pembebasan ini," tegasnya.

Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir menjalani masa pidana setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 15 tahun penjara pada 2011. Majelis menilai Baasyir terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Majelis hakim juga menilai Baasyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x