Poin 2D Maklumat Kapolri Panen Protes Massa, Idham Azis Keluarkan Instruksi Baru

- 4 Januari 2021, 21:38 WIB
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Azis
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Azis /Humas Polri

 

JURNAL GAYA - Kapolri Jenderal Idham Aziz meminta kapolda dan kepala bidang humas di masing-masing kepolisian daerah (polda) tidak mengekang kebebasan pers dalam menerapkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Idham menegaskan instruksi tersebut lewat surat telegram bernomor ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 4 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

Telegram itu ditujukan langsung kepada para Kapolda dan Kabid Humas.

Surat telegram itu juga untuk menjawab polemik poin 2D Mak/1/I/2021 terkait larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

Baca Juga: Anies Baswedan Tandai Panyaluran Bansos di DKI Jakarta Mulai dari PKH, BPNT dan BST

"Dalam maklumat poin 2D tersebut tidak menyinggung media," kata Idham melalui telegram tersebut.

Idham mengatakan sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik dan UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusi.

Namun, kata Idham, pihaknya akan mencegah dan menindak para pihak yang menyebarluaskan konten bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila serta mengancam keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

"Maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x