Iniloh 7 Golongan yang Dapat Layanan Gratis Pembuatan SIM

- 5 Januari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PRFM/

 

JURNAL GAYA - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Menaker Berjanji Berikan Perlindungan Lebih Bagi Pekerja Perempuan

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat tertentu mendapatkan layanan publik secara gratis. Adapun salah satu layanan publik tersebut yaitu masyarakat tersebut bisa membuat kendaraan dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara gratis.

Dalam bagian penjelasan PP itu menjelaskan soal siapa saja masyarakat yang berhak dapat "pertimbangan tertentu" demi memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.

Baca Juga: Pengamat : Panglima TNI Harus Cepat Tindak ‘Sandi Cepat’ Temuan Rudal China

Berdasarkan lansiran dari PMJ News, golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok diantaranya :

 

  1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,
  2. Kegiatan keagamaan,
  3. Kegiatan kenegaraan,
  4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
  5. Masyarakat tidak mampu,
  6. Mahasiswa/pelajar.
  7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah