Mensos Risma Gercep Luncurkan BLT 2021, Tegaskan Kriteria Penerima Hanya untuk Golongan Ini, Cek Yu!

- 5 Januari 2021, 10:31 WIB
Mensos Tri Rismaharini berpesan kepada masyarakat agar menggunakan uang bansos dengan bijak.
Mensos Tri Rismaharini berpesan kepada masyarakat agar menggunakan uang bansos dengan bijak. /twitter.com/@KemensosRI

"Kami akan gandeng gubernur, kepala daerah utamanya perguruan tinggi setempat yang mengetahui persis perkembangan di daerahnya," kata Risma.

Bantuan yang diberikan Kemensos adalah sebagai berikut:

Bantuan pertama adalah Bansos BST Rp 300 ribu dari Kemensos dengan syarat di antaranya:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Korupsi Rp1,4 Triliun, Mantan Kepala BPN DKI Jakarta Ditetapkan Tersangka

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah