Mensos Risma Gercep Luncurkan BLT 2021, Tegaskan Kriteria Penerima Hanya untuk Golongan Ini, Cek Yu!

- 5 Januari 2021, 10:31 WIB
Mensos Tri Rismaharini berpesan kepada masyarakat agar menggunakan uang bansos dengan bijak.
Mensos Tri Rismaharini berpesan kepada masyarakat agar menggunakan uang bansos dengan bijak. /twitter.com/@KemensosRI

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

2. Komponen Pendidikan

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Predator Seksual Tamat Riwayatnya, Berikut Fakta-fakta Kebiri Kimia

3. Usia Lanjut dan Disabilitas

Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. (Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia.com).

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x