JURNAL GAYA – Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin Sinovac dari China halal dan suci. Keputusan tersebut diumumkan setelah MUI menggelar rapat pleno terkait hasil audit vaksin ini di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Jum’at 8 Januari 2021.
Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Tak Bayangkan Vaksin Covid 19 yang Enggak-enggak!
"Menyepakati bahwa vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal, ini aspek kehalalannya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Ni'am Sholeh.
Baca Juga: HASIL PENELITIAN: Vaksin Covid-19 Pfizer danBioNTech Ampuh Lawan Varian Baru Virus Corona
Kendati begitu, kata Asrorun, fatwa ini masih menunggu hasil terkait keamanan dari BPOM. Fatwa utuh baru dikeluarkan setelah BPOM mengeluarkan hasil pengecekannya. "Tetapi mengenai kebolehan penggunaannya sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM, dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk ini akan menunggu hasil final dari BPOM, fatwa utuh akan disampaikan setelah hasil BPOM," tegasnya.
Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya
Seperti diketahui, pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 pada awal tahun ini. Vaksin pada tahap pertama diberikan kepada 1,3 juta petugas kesehatan dengan rentang penyuntikan Januari-April 2021. ***