JURNAL GAYA - Dijadwalkan besok, Jum'at 8 Januari 2021 Komisi Fatwa dan Urusan Halal Majelis Ulama Indonesia bakal menggelar sidang fatwa soal kehalalan CoronaVac, yaitu vaksin COVID-19 produksi Sinovac, China.
Baca Juga: HATI-HATI! Pengidap Alergi Pernafasan Berisiko Tinggi Efek Samping Suntikan Vaksin
"Insya Allah besok rapat pleno komisi fatwa untuk pembahasan vaksin Sinovac," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh dikutip dari ANTARA di Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.
Baca Juga: Erick Tohir : Bio Farma Sudah Kantongi Izin BPOM untuk 100 Juta Vaksin
Dalam sidang tersebut dikatakan Niam akan diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI.
Keputusan fatwa kehalalan vaksin CoronaVac tersebut sudah lama ditunggu oleh masyarakat dan umat seiring berjalannya proses pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Netizen Curiga Jokowi Disuntik Vaksin Lain, Budi G Sadikin: Saya dan Presiden Akan Divaksin Sinovac
Izin EUA dan fatwa halal untuk CoronaVac akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin COVID-19 tersebut agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam.
EUA akan menjadi legitimasi atas keamanan dan khasiat CoronaVac, sedangkan fatwa halal sebagai landasan syariah kehalalan vaksin. Kehalalan produk sangat penting bagi umat Islam di Indonesia karena terkait dimensi ibadah.