PSBB DKI Jakarta Diperketat, Restoran Masih Bisa Beroperasi 24 Jam

- 9 Januari 2021, 17:45 WIB
Meski PSBB diperketat, restoran di DKI Jakarta masih bisa beroperasi 24 jam khusus take away.
Meski PSBB diperketat, restoran di DKI Jakarta masih bisa beroperasi 24 jam khusus take away. //ANTARA

 

JURNAL GAYA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan beberapa kebijakan yang dilakukan saat pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada 11-25 Januari 2021 menindaklanjuti arahan pemerintah pusat.

"Meskipun prinsip-prinsip tersebut sudah familiar, bukan berarti membuat semua lengah dalam menghadapi pembatasan ke depan," kata Anies dalam rekaman video di Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.

Justru saat ini, lanjut dia, harus benar-benar dijaga secara ketat.

"Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," katanya.

Baca Juga: Tiga Penghina Nabi Muhammad SAW Divonis Hukuman Mati

Kebijakan yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB adalah:

- Tempat kerja melakukan 75 persen "Work From Home" (WFH)

- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh

- Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat

- Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat

- Pusat perbelanjaan tetap harus tutup tetap pukul 19.00 WIB

- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional

- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen

- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan

- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan

- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Anies berpesan kepada warga Jakarta agar terus menjalankan disiplin 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak menghindari kerumunan.

Itu merupakan langkah sederhana yang sangat membantu para tenaga kesehatan sebagai benteng pertahanan terakhir dalam usaha untuk memerangi pandemi.

Baca Juga: Sebut Rekomendasi Komnas HAM Tak Ada Guna, Iwan Sumule: Enggak Nyambung

Hal tersebut, ujar Anies agar pengetatan PSBB tak berlaku berkepanjangan dan Jakarta kembali menerapkan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktif.

"Kita mungkin sudah jenuh. Namun, ingat, kita menghadapi musuh yang tidak mengenal kejenuhan, Ingat juga, tenaga kesehatan kita sudah sangat lelah dan juga ada di ambang batas kapasitas," katanya.

Setiap hari mereka merisikokan kesehatan diri dan keluarganya untuk menyelamatkan warga.

"Mereka pun telah berjuang berbulan-bulan lamanya dan masih harus terus berjuang ke depan. Kita bantu mereka. Kita jaga mereka," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat menekan kasus pemaparan COVID-19.

Baca Juga: Direkrut dari Ajax saat Berusia 16 Tahun, Bek Manchester United Ini Diusir Ole Gunnar Solskjaer

Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383," katanya.

Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.

Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, Rabu 6 Januari 2021 mengumumkan pengetatan aktivitas atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa kota Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x