Pemerintah Memperpanjang Pelarangan WNA ke Indonesia Dua Pekan ke Depan

- 11 Januari 2021, 16:34 WIB
Ilustrasi virus corona atau Covid-19
Ilustrasi virus corona atau Covid-19 /Geralt/Pixabay/WARTA PONTIANAK

JURNAL GAYA - Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan masa larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.

Alasan pelarangan seiring dengan kekhawatiran penemuan varian baru Covid-19 di Inggris yang juga menimbulkan kekhawatiran negara-negara di seluruh dunia.

Beberapa negara akhirnya melakukan screening ketat terhadap warga negara asing khususnya dari Inggris yang akan masuk ke negaranya.

Termasuk negara Indonesia yang memberlakukan larangan WNA untuk masuk ke negaranya.

Baca Juga: Kocak Abis, Shireen Sungkar Malah Bawa Kado Ini untuk Anak Vebby Palwinta    

Kebijakan pelarangan WNA ke Indonesia dilakukan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin, 11 Januari 2021 seperti dikutip dari PMJ News.

"Pemerintah diketahui meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat antara 11-25 Januari, namun sebelum itu Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," ungkap Airlangga seperti disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Komisioner BPKN, Firman T. Endipradja: Usut Tuntas Jika Ada Kelalaian dalam Kecelakaan Sriwijaya Air

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x