JURNAL GAYA – Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Hal tersebut ditegaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyatakan Pesawat Boeing jenis B737-500 itu memiliki Certificate of Airworthiness dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.
Baca Juga: STOP Spekulasi Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Tahan Diri, Imbauan PPPI
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menerangkan Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020.
"Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," beber Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa 12 Januari 2021.
Baca Juga: Pencarian Sriwijaya Air Hari ini Diprediksikan Terkendala Hujan Ringan
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan pengawasan meliputi pemeriksaan semua pesawat yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.
Baca Juga: Kru Sriwijaya Air SJ 182 Berhasil Diidentifikasi Tim DVI Polri: Tangan dan Jari Oky Bisma Masih Utuh
Pada 19 Desember 2020 pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight. Selanjutnya tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.