"Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," papar Emil.
Maka, kata dia, bagi mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018. "Siapa yang menolak vaksinasi, ditahan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," katanya.
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Rabu 13 Januari 2021, Ikatan Cinta Makin Seru Begitu Juga Ada Dewa Disisiku
Emil juga mengajak orang yang peduli maupun calon penerima vaksin untuk mengampanyekan simbol "V" di tangan merujuk kata "vaksin/vaksinasi".
"Pesan saya, proaktif mengampanyekan (vaksinasi) kepada 5 orang saja, apalagi (kalau bisa) 50 ribu orang jemaahnya, apalagi kepada 50 juta warga Jabar," kata Emil.