NAH LHO! Ini Pesan Ridwan Kamil untuk Orang yang Tolak Vaksinasi Bisa Ditahan atau Denda Rp 100 Juta

- 13 Januari 2021, 07:18 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memeriksa barak di Secapa AD yang akan dijadikan Rumah Sakit Darurat Covid-19
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memeriksa barak di Secapa AD yang akan dijadikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 /Humas Pemprov Jabar

"Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," papar Emil.

Maka, kata dia, bagi mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018. "Siapa yang menolak vaksinasi, ditahan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," katanya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Rabu 13 Januari 2021, Ikatan Cinta Makin Seru Begitu Juga Ada Dewa Disisiku

Emil juga mengajak orang yang peduli maupun calon penerima vaksin untuk mengampanyekan simbol "V" di tangan merujuk kata "vaksin/vaksinasi".

"Pesan saya, proaktif mengampanyekan (vaksinasi) kepada 5 orang saja, apalagi (kalau bisa) 50 ribu orang jemaahnya, apalagi kepada 50 juta warga Jabar," kata Emil. 

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x