BPKN-RI : Perusahaan yang Karyawannya Terpapar COVID-19 Wajib Lapor atau Sanksi Penjara 5 Tahun!

- 14 Januari 2021, 16:56 WIB

Ketentuan lain menyebutkan, pelaku usaha wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. “Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan,” terangnya. ***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x