Dua Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung dan Persyaratannya

- 21 Januari 2021, 07:28 WIB
Ilustrasi SIM keliling
Ilustrasi SIM keliling /Twitter tmcpoldametro/

JURNAL GAYA - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung membuka Layanan SIM Keliling, Kamis 21 Januari 2021 di dua lokasi.

Baca Juga: Ini Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Salahsatunya Ada di LTC Glodok

Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, lokasi pertama, Mobil SIM Keliling ada di Pasar Modern Batununggal Blok RG nomor 3 Bandung. Kemudian, lokasi kedua di Borma Cipadung Jalan A.H.Nasution.

Baca Juga: Buronan Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Sementar itu persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online antaralain.

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Gerai SIM Online Festival Citylink, Lantai 2, Blok 36A, Jalan Peta, Nomor 241 juga membuka layanannya mulai Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Sementara itu, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah