4. Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.
7. Telah terdaftar pada daftar penerima BLT Subsidi Gaji pada tahun lalu.
Kemnaker menegaskan, BLT Subsidi Gaji yang disalurkan pada Januari 2021 merupakan BSU yang belum tersalurkan di 2020.
Baca Juga: Jadwal Acara Hari Ini Sabtu 20 Januari 2021, Ada True Beauty dan DoReMi Market
Sementara untuk BLT Subsidi Gaji 2021, hingga saat ini Kemnaker masih melakukan evaluasi untuk dilanjutkan atau tidak.
Sebab BLT Subsidi Gaji dijalankan jika perekonomian imbas pandemi Covid-19 tak juga membaik.
Jika nantinya hasil evaluasi menunjukkan bahwa BLT Subsidi Gaji dilanjutkan, maka Kemnaker bakal mengirimkan rekomendasi ke Kemenko Perekonomian.