BSU Bantuan Subsidi Upah Tidak Berlanjut? Begini Kata Menaker Ida Fauziah

- 30 Januari 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi dana bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dana bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Ilustrasi dana bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dana bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/Mohamad Trilaksono

JURNAL GAYA - Para pekerja sudah menantikan kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang digulirkan pemerintah pada tahun lalu.

Mereka umumnya berharap agar program tersebut kembali berlanjut tahun ini. Pasalnya, program tersebut dirasa sangat membantu perekonomian keluarga pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta per bulan.

Lantas, bagaimana kelanjutan program BSU tersebut? Apakah akan berlanjut tahun ini?

Baca Juga: GAWAT, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tidak Dianggarkan dalam APBN 2021, Tidak Berlanjut?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dana bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

"Sementara memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujar Ida di Medan, Sabtu, 30 Januari 2021, seperti dilansir Jurnal Gaya dari Antara.

Namun, ia memastikan bahwa pemerintah akan melakukan berbagai program untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU.

Baca Juga: Januari Hampir Berakhir, Cek Sekarang Ini 7 Syarat dan Kriteria Karyawan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Salah satunya, menurut dia, adalah dengan menggelar program sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " katanya.

Kerja sama tersebut, menurut dia, digelar dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

Baca Juga: CEK CARANYA! BLT Ibu Hamil dan Balita Siap Dikucurkan, Ayo Bumil Segera Daftar

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," ujar Ida.

Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," tuturnya.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! BLT Pelajar Siap Dicairkan, Berikut Syarat dan Cara Mudahnya

Mennaker menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan "multiplier effect" yang akan berdampak positif.

Baik bagi tenaga kerja, perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi Covid-19.***

Editor: Nadisha El Malika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x