Baca Juga: MENARIK Hengky Kurniawan Siapkan 10 Mas Kawin, Untuk Pasangan yang Siap Menikah
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Tersangka MN (M Nasir) PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Ba tu – Siak Kecil dan telah di putus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancamannya diatas lima tahun penjara. ***