Soal Din Syamsuddin, Menteri Agama Gus Yaqut Tak Setuju Seseorang Bisa Dengan Cepat Dilabeli Radikal

- 13 Februari 2021, 21:44 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2021.
Menag Yaqut Cholil Qoumas ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2021. /Akun Instagram @gusyaqut

"Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya," katanya.

Sebagai informasi, Din Syamsuddin dilaporkan oleh Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam laporannya, GAR ITB menuding Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu telah melanggar kode etik ASN dalam sejumlah pernyataannya.

Baca Juga: Libur Imlek 2021, Polisi Sebut Arus Lalu Lintas di Kawasan Puncak Relatif Lancar

Din saat ini memang masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

KASN sendiri telah melimpahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh Din Syamsuddin ke Kemenag.

Selain ke Kemenag, laporan yang dilayangkan Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x