JURNAL GAYA – Buntut dari pelaporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) yang melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Membuat Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah bereaksi.
Baca Juga: Soal Din Syamsuddin, Menteri Agama Gus Yaqut Tak Setuju Seseorang Bisa Dengan Cepat Dilabeli Radikal
Bahkan Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin akan mengambil langkah hukum bila mereka tidak mencabut laporan tersebut. "Menanggapi fitnah yang dilakukan oleh GAR ITB terhadap Ayahanda Din Syamsudin, PP Pemuda Muhammadiyah akan menyiapkan langkah hukum," tulis Razikin di akun twitter @pp_pemudamuh, Sabtu 13 Februari 2021.
Din Syamsuddin menurutnya telah melahirkan komitmen Muhammadiyah terhadap Indonesia sebagai negara Pancasila Darul Ahdi wa Syahadah saat Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar.
Baca Juga: Din Syamsuddin Dituding Radikal, Ketua MUI: Fitnah Keji dan Sebuah Kebodohan
"Pada masa Ayahanda Din Syam juga lahir komitmen Muhammadiyah terhadap Indonesia sebagai negara Pancasila Darul Ahdi wa Syahadah (Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar). Tuduhan tak berdasar itu menyakiti hati warga Persyarikatan," ungkap Razikin.
Ayahanda Din Syamsudin ditambahkannya merupakan tokoh Muhammadiyah yang dikenal telah bertahun-tahun konsisten melakukan diplomasi perdamaian, toleransi dan persahabatan lintas iman dengan berbagai tokoh agama dunia.