JURNAL GAYA – Gerakan Anti Radikalisme (GAR) alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menuding radikal dan melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terancam dilaporkan balik.
Baca Juga: Soal Din Syamsuddin, Menteri Agama Gus Yaqut Tak Setuju Seseorang Bisa Dengan Cepat Dilabeli Radikal
Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin akan mengambil langkah hukum bila mereka tidak mencabut laporan tersebut. "Menanggapi fitnah yang dilakukan oleh GAR ITB terhadap Ayahanda Din Syamsudin, PP Pemuda Muhammadiyah akan menyiapkan langkah hukum," tulis Razikin di akun twitter @pp_pemudamuh, Sabtu 13 Februari 2021.
Din Syamsuddin menurutnya telah melahirkan komitmen Muhammadiyah terhadap Indonesia sebagai negara Pancasila Darul Ahdi wa Syahadah saat Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar.
"Pada masa Ayahanda Din Syam juga lahir komitmen Muhammadiyah terhadap Indonesia sebagai negara Pancasila Darul Ahdi wa Syahadah (Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar). Tuduhan tak berdasar itu menyakiti hati warga Persyarikatan," ungkap Razikin.
Ayahanda Din Syamsudin ditambahkannya merupakan tokoh Muhammadiyah yang dikenal telah bertahun-tahun konsisten melakukan diplomasi perdamaian, toleransi dan persahabatan lintas iman dengan berbagai tokoh agama dunia.
Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah