Presiden Jokowi Minta Dikritik, Febri Diansyah Tampol Juru Bicara Kepresidenan

- 15 Februari 2021, 16:45 WIB
Tangkapan layar mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tampak mengatur ulang posisi pgura yang memuat gambar Bung Karno
Tangkapan layar mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tampak mengatur ulang posisi pgura yang memuat gambar Bung Karno /instagram.com/febridiansyah.id

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman mengatakan, jika masyarakat ingin mengkritik dan tidak dijerat hukum, maka harus memahami UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: MENGEJUTKAN, Relawan Jokowi Sebut Anies Baswedan Buat DKI Jakarta Lebih Nyaman Daripada di Era Ahok

“Masyarakat perlu mempelajari secara saksama UUD 1945 Pasal 28J. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” kata Fadjroel dalam keterangannya.

Sementara kalau memasuki media digital, kata Fadjroel, harus memahami UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Baca dan simak. Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA,” lanjut dia.

Baca Juga: Anies Baswedan Didoakan Politisi PDI Cepat Binasa, Warga DKI Jakarta Pertanyakan Ketegasan Aparat Kepolisian

Dikatakan, Kalau ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa, baca dan simak UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

“Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah, karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI. Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah