Pemerintah Indonesia pun sudah memulai program vaksinasi. Vaksin yang digunakan saat ini adalah Sinovac dari China.
Program vaksinasi dijalankan demi menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity). Pemerintah menargetkan 181 juta warga diberi vaksin virus corona secara bertahap.
Baca Juga: MENGEJUTKAN, Relawan Jokowi Sebut Anies Baswedan Buat DKI Jakarta Lebih Nyaman Daripada di Era Ahok
Presiden Jokowi sejauh ini telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ada ancaman sanksi bagi warga sasaran vaksinasi yang kemudian melakukan penolakan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) yang dikategorikan menjadi tiga sanksi.
Baca Juga: Tuntut Usut Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Buruh Bakal Gelar Demo Selama 2 Hari
Sanksi yang dimaksud antara lain penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial serta denda.***