Tuntut Bebaskan Tersangka Kasus UU ITE, Amnesty Internasional Indonesia Harapkan Revisi Bukan Sekadar Jargon

- 17 Februari 2021, 16:08 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid /

Usman mengingatkan hak masyarakat atas kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum Nomor 34 atas Pasal 19 ICCPR.

Dalam hukum nasional, sebutnya, hak tersebut telah dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya Presiden Jokowi membuka peluang untuk merevisi UU ITE. Menurut Jokowi, pasal-pasal karet yang multitafsir dalam UU ITE bisa dihapus.

Baca Juga: Besok Genap 27 Tahun, Berikut 5 Pesona J-Hope BTS yang Bikin ARMY Oleng, No. 4 Bikin Melting

Ia mengaku akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah