Henri Subiakto Jadi Salah Satu Pimpinan, Tim Kajian UU ITE Diberi Target Hingga 22 Mei 2021

- 22 Februari 2021, 15:08 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd/

 

JURNAL GAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi batas waktu kepada Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga 22 Mei 2021.

"Tim Kajian UU ITE sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bertugas mulai dari tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021," bunyi Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 22 tahun 2021 Tentang Tim Kajian UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik poin kelima.

Tenggat waktu itu diberikan agar tim tersebut bisa melakukan kajian mendalam mengenai perlunya revisi UU ITE atau tidak. Nantinya, tim itu akan melaporkan hasil kerjanya kepada tim pengarah.

"Seraya menunggu, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya betul-betul tidak multitafsir, tapi orang merasa adil," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Ayah Nisa Sabyan: Tidak Benar Anak Saya Jadi Pelakor

Dikatakan, pemerintah memutuskan membentuk Tim Kajian didasarkan kenyataan bahwa penerapan UU ITE selama ini telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Pemerintah menilai, lanjut dia, aturan itu banyak memuat pasal-pasal yang terlalu lentur atau pasal karet untuk merespons pendapat di tengah masyarakat.

Seoerti diketahui, Tim Kajian UU ITE ini terdiri dari para pengarah, tim pelaksana serta sub tim 1 dan sub tim 2.

Tim pelaksana dipimpin oleh ketua tim pelaksana yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.

Baca Juga: BTS Dinobatkan Menjadi 'Most Tweeted About Musicians in the US' Selama 4 Tahun Berturut-Turut

Sementara itu, Sub tim 1 disebut sebagai Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE.

Tim ini memiliki tugas untuk merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir.

Ketua Sub Tim 1 dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kominfo Henri Subiakto.

Kemudian Sub Tim 2 yang disebut Tim Telaah Substansi UU ITE. Tim ini nantinya akan menelaah beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.

Baca Juga: BTS Membuat Kejutan Lagi di Drama SBS The Penthouse Season 2, Ada Jin dan V BTS!

Sedangkan Sub Tim II diketuai oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah