Tak Punya Izin Tinggal, 3 WNA Diduga Asal Afrika Diamankan Imigrasi DKI Jakarta

- 25 Februari 2021, 10:22 WIB
Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi DKI Jakarta, Safar F Godam menjelaskan penangkapan ketiga WNA diduga asal Afrika yang kedapatan overstay
Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi DKI Jakarta, Safar F Godam menjelaskan penangkapan ketiga WNA diduga asal Afrika yang kedapatan overstay /Dokumen PMJ News

 

JURNAL GAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) diduga asal Afrika. Ketiganya tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan dan diduga melebihi masa izin tinggal yang berlaku (overstay) saat diperiksa petugas.

Baca Juga: Hari Ini, Presiden Jokowi Bakal Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Wartawan di GBK

Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi DKI Jakarta, Safar F Godam di kantor Imigrasi DKI membenarkan mengenai ketiga WNA tersebut yang sudah overstay.  "Belum bisa dipastikan mereka warga negara mana karena belum dapat menunjukkan dokumennya," jelas Safar kepada wartawan di kantor Imigrasi DKI Jakarta, Kamis 25 Februari 2021.

Ditambahkan Safar, penangkapan ketiga WNA itu dilakukan di area apartemen dan hunian di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/2) pagi. "Kita amankan saat mereka turun dari taxi online sekitar pukul 05.30 WIB. Identitas mereka juga belum bisa diketahui, karena saat ditanya mereka masih berbohong dan tidak memperlihatkan dokumen resmi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Barron Ihsan.

Baca Juga: Mulai Tahun Ini, Korban Bencana di Jabar Bisa Dapat Rutilahu Kuota Awal untuk 110 Keluarga

Ketiganya dikatakan Barron diduga sudah lama berada di Indonesia. Hal inilah yang kini sedang terus diselidiki pihaknya. "Nama yang disebutkan tidak tercatat di data lintas. Kita juga tidak bisa mendeportasi mereka karena belum ketahuan asal negaranya," terang Barron.

Baca Juga: Tiga Gubernur dan Wakil Gubenur akan Dilantik Presiden Jokowi Hari ini

Tiga WNA tersebut patut diduga melanggar dan melakukan tindak pidana pasal 116 dan/atau pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta, sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk tindak pidananya belum bisa diketahui karena masih dalam penyelidikan," tegas Barron.

Baca Juga: Jumpai Teten Masduki, Shopee Sebut Pedagang Lokal dan UMKM Mendominasi Platform hingga 97 Persen

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x