Industri Miras Jadi Usaha Terbuka, Wanti MUI: Kebijakan Tersebut Sangat Cederai Perasaan Umat Islam

- 26 Februari 2021, 20:21 WIB
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi. /ANTARA/Muhammad Zulfikar/aa.

JURNAL GAYA - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menentang kebijakan pemerintah yang menetapkan industri minuman keras (miras) yang masuk kategori usaha terbuka.

“Kebijakan tersebut sangat kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam mengatasi penyakit masyarakat dan cenderung memperkeruh instabiltas sosial di tengah pandemi Covid-19,” kata Kiai Muhyiddin dikutip, Kamis 25 Februari 2021.

Ia menyatakan, kebijakan tersebut sangat mencederai perasaan umat Islam sebagai mayoritas penduduk negeri ini.

“Bahkan bisa ditafsirkan sebagai tamparan keras kepada para ulama dan tokoh masyarakat yang sudah berjuang keras menjaga moralitas anak bangsa,” jelas Kiai Muhyiddin.

Baca Juga: PLN Terus Menambah Serapan Gas Bumi Demi Meningkatkan Ketahanan Energi Nasional

Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu mengatakan, dengan kebijakan tersebut angka korban tindak kekerasan akan berlipat ganda.

“Seharusnya pemerintah sensitif dan melakukan instropeksi diri bahwa miras adalah pintu masuk bagi segala kekacauan dan sumber utama penyakit masyarakat,” jelasnya.

Ia menyebutkan, semua agama melarang pengikutnya untuk mengkonsumsi miras. fakta di lapangan menunjukan bahwa mudaratnya jauh lebih besar dari manfaatnya.

“Kasus penembakan yang dilakukan seorang polisi di Cafe Cengkareng yang menewaskan tiga orang adalah bukti nyata tentang bahaya miras, karena merusak saraf otak manusia,” ungkapnya.

Baca Juga: Ini Dia Kebiasaan Aneh dan Unik Jungkook, Dimana V BTS, Jimin, J-Hope Adalah Korbannya

Terlebih, lanjut dia, selama ini undang-undang tentang peredaran miras di Indonesia sering diabaikan dan penegakan hukum yang amburadul.

“Membuka peluang di sektor investasi miras adalah ‘undangan resmi’ untuk melakukan proses penghancuran moralitas anak bangsa,” tuturnya.

Baca Juga: Innalillahi, Aktor Pemain Sinetron Yanto Tampan Meninggal Dunia. Para Artis Menyampaikan Bela Sungkawa

Mantan Ketua MUI Bidang Luar Negeri itu mengatakan, di luar negeri yang penegakan hukumnya ketat, tetap saja miras masih menempati urutan pertama penyebab kasus kekerasan dan tindak kriminal.

Dikatakan, MUI sendiri secara resmi telah menyampaikan kepada DPR dalam rancangan UU Omnibuslaw agar investasi tentang miras dihapus dari pembahasan.

Baca Juga: Asyik, Nih. Trie Utami Duet Bareng Tompi dalam Single 'Kamu', Rilis di Kanal YouTube Legenda Musikindo

Seperti diketahui, pemerintah membuka pintu investasi untuk industri miras besar sampai eceran.

Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

Baca Juga: Virus Corona Varian Baru di Kota New York Kebal Vaksin

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x