"Dengan demikian, sejak keputusan ini ditetapkan, seluruh nama di atas secara otomatis gugur," tegas Herzaky, dalam keterangan yang diterima wartawan, beberapa waktu lalu. Disinggung mengenai status Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 di Komisi VII, Partai Demokrat ditegaskannya sudah diputuskan oleh Partai Demokrat.
Baca Juga: SBY Singgung Namanya Soal Kudeta Partai Demokrat, Moeldoko Keluarkan Pesan Khusus
"Status Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI, akan dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Herzaky. Berdasarkan hasil keputusan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jhoni dianggap sebagai kader aktif yang jadi salah satu aktor utama dalam gerakan kudeta.
Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah
Herzaky mengungkapkan Jhoni dianggap berupaya memasukkan tokoh dari eksternal partai untuk merancang kongres luar biasa atau KLB. Tokoh eksternal itu diisukan dikaitkan dengan niat maju untuk konstetasi Pilpres 2024. ***