Dalam Kasus Red Notice, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

- 4 Maret 2021, 16:04 WIB
Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. /

Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Baca Juga: Ini Dia 5 Dancer K-pop Terbaik Setiap Tahun dalam Satu Dekade Terakhir, Jungkook dan V BTS Memimpin

Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar US$500 ribu. Jaksa menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Jaksa menyatakan bahwa Djoko juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA.

Jaksa mengungkapkan mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Baca Juga: Lirik Lagu Ting Ting dari Ayu Tingting, Lagu Lawas yang 2021 Paling Hits di TikTok

Djoko dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Kemudian ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah