Hanya Lima Menit Saja, Moeldoko Langsung Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB

- 5 Maret 2021, 17:23 WIB
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa partai tersebut yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa partai tersebut yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021. /Antara Foto/M RISYAL HIDAYAT/

JURNAL GAYA – Melalui di Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara akhirnya diputuskan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang terpilih Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.

Baca Juga: KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Ternyata Tidak Berizin, Ilegal?

Proses pemilihan ketua umum berjalan kurang dari lima menit sejak pengusulan nama calon hingga pemilihan. Acara tersebut, dibuka pukul 14:50 WIB oleh deklarator sekaligus senior Partai Demokrat, Etty Manduapessi, kongres kemudian diserahkan kepada Jhonny Alen Marbun sebagai pimpinan sidang.

Baca Juga: Tokoh-tokoh Mantan Kader Demokrat yang Dipecat, Tiba di Deli Serdang Ikuti KLB Partai Demokrat

"Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," sebut Jhonny membacakan putusan KLB.

Baca Juga: Tokoh-tokoh Mantan Kader Demokrat yang Dipecat, Tiba di Deli Serdang Ikuti KLB Partai Demokrat

Sebelumnya, Jhonny Alen sebagai pimpinan sidang menanyakan kepada peserta kongres siapa saja yang mereka inginkan menjadi calon ketua umum. Muncul dua nama mencuat dari beberapa peserta, yakni Jenderal TNI Moeldoko dan Marzuki Alie. Jhonny Alen kemudian meminta masing-masing pendukung kedua kandidat untuk berdiri.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Moeldoko sendiri tidak hadir di lokasi saat keputusan diambil. Jhonny Alen sebagai pimpinan sidang baru meminta kesediaan Moeldoko untuk menerima keputusan penetapan itu setelah keputusan dibuat. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x