Mahfud MD Nyatakan Pemerintah Saat ini Hanya Akui AHY Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat

- 6 Maret 2021, 20:04 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Tangkapan layar Youtube.com/Kemenko Polhukam RI/

Mahfud mengatakan selama kegiatan tersebut tak dilarang menyalahi ketentuan hukum, dari mulai tempat hingga kegiatan yang dilakukan.

"Itu bukan di Istana Negara artinya tidak langgar larangan tertentu bukan di tempat ibadah, sekolah dan lain-lain," kata dia.

Dikatakan, jika ada yang bertanya sah atau tidak kegiatan KLB di Medan, maka pemerintah belum bisa mengambil sikap lantaran hingga saat ini tak ada laporan berupa data atau dokumen yang perlu disahkan pemerintah.

Baca Juga: Kominfo : Hati-hati Bagi Penerima Bantuan Quota Internet, Sindikat Penipuan Mengincar Anda

Baru kata dia, jika ada berkas hasil KLB masuk maka pemerintah akan mengkaji dan meninjau hasil tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

"Pemerintah akan menilai ini sah, ini tidak sah. Pemerintah berpedoman pada aturan-aturan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengakui pemerintah memang berada dalam posisi sulit jika ada persoalan di internal partai. Sebab pemerintah memang tak bisa mengintervensi.

"Pemerintah enggak boleh lho ada orang internal ribut mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalamnya jangan sampai pecah," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x