Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Hingga 22 Maret

- 8 Maret 2021, 12:49 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 Maret hingga 22 Maret mendatang.
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 Maret hingga 22 Maret mendatang. /ANTARA/Didik Suhartono

JURNAL GAYA – Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 Maret hingga 22 Maret mendatang. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan mengenai perpanjangan kali ini Pemprov DKI Jakarta langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kelanjutan PPKM.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini Bertambah Sebanyak 5.826 Kasus

"Insya Allah kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Satgas Covid-19 pusat, para Forkopimda, para epidemiologi, kemudian dengan semuanya kami berkoordinasi," ucap Ahmad Riza kepada wartawan, Senin 8 Maret 2021.

Riza pun mengungkapkan bersyukur dengan kondisi DKI Jakarta saat ini yang sudah keluar dari zona merah Covid-19. "Sejauh ini kami bersyukur Jakarta sudah keluar dari zona merah," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Vaksin COVID 19 Masih Bisa Tangani Mutasi Baru Virus Corona B117

Hingga saat ini ditambahkannya angka kesembuhan pasien Covid-19 di Jakarta pun meningkat. "Angka kesembuhannya menaik, angka kematiannya turun. Jumlah PCR kita sudah 3,1 juta. Spesimen PCR bahkan 3,8 juta," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menilai kebijakan penerapan PPKM berskala mikro efektif mengendalikan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga: Diperpanjang PPKM Hingga 8 Maret, Anies Baswedan Waspadai Klaster Keluarga Terutama di Pengungsian

"Kalau ada yang meragukan PPKM mikro, silahkan amati terus hasil PPKM mikro sejak awal sampai dengan nanti," jelas Wiku.

Kunci sukses PPKM berskala mikro ditambahkan Wiku adalah adanya Satgas yang terstruktur dari mulai tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai kelurahan dan desa. Satgas itu bukan hanya terdiri dari unsur TNI-Polri dan aparat sipil, namun juga mengandeng tokoh masyarakat. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x