Menaker Ida Fauziyah Ungkapkan Soal Kebijakan THR 2021

- 16 Maret 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS. /Pexels./

Di hadapan anggota dewan, Ida mengungkapkan, Kemenaker telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data terkait penetapan upah minimum tahun ini.

Beberapa di antaranya data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat pengangguran terbuka, dan median upah.

"Juga untuk penentuan upah untuk usaha kecil dan mikro yang berdasarkan rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan," imbuhnya.

Baca Juga: Ibadah No 1, Keluarga Ovi Dian Bangun Masjid Megah di Samping Padang Golf Pribadinya

Kemudian, bersama Kementerian Dalam Negeri, Kemenaker juga akan mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah 2 November 2021.

Selanjutnya, Ia pun bakal memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan UMP 2021 yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Selasa 16 Maret 2021, Andin Mulai Berkhayal Soal Anak, Diberi Nama Aladin, Kapan OTWnya?

Ia menyatakan, Kemenaker akan mendorong perusahaan menyusun dan menetapkan struktur skala upah melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah.

"Kemudian kami juga akan menyusun Permenaker baru tentang pengusulan keanggotaan dewan pengupahan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x