Di hadapan anggota dewan, Ida mengungkapkan, Kemenaker telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data terkait penetapan upah minimum tahun ini.
Beberapa di antaranya data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat pengangguran terbuka, dan median upah.
"Juga untuk penentuan upah untuk usaha kecil dan mikro yang berdasarkan rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan," imbuhnya.
Baca Juga: Ibadah No 1, Keluarga Ovi Dian Bangun Masjid Megah di Samping Padang Golf Pribadinya
Kemudian, bersama Kementerian Dalam Negeri, Kemenaker juga akan mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah 2 November 2021.
Selanjutnya, Ia pun bakal memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan UMP 2021 yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
Ia menyatakan, Kemenaker akan mendorong perusahaan menyusun dan menetapkan struktur skala upah melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah.
"Kemudian kami juga akan menyusun Permenaker baru tentang pengusulan keanggotaan dewan pengupahan," tandasnya.***