Habib Rizieq Didorong-dorong saat Sidang, Warga Ciamis Ontrog Kantor Kejaksaan

- 19 Maret 2021, 22:28 WIB
Habib Rizieq Shihab terlibat adu argumen dengan tim Jaksa PN Jakarta Timu usai ia menolak sidang secara online. Habib Rizieq bersikukuh ingin menghadiri sidang secara offline di ruang persidangan. Habib Rizieq menolak persidangan lanjutan secara virtual.
Habib Rizieq Shihab terlibat adu argumen dengan tim Jaksa PN Jakarta Timu usai ia menolak sidang secara online. Habib Rizieq bersikukuh ingin menghadiri sidang secara offline di ruang persidangan. Habib Rizieq menolak persidangan lanjutan secara virtual. /Tangkapan layar YouTube/PN Jakarta Timur

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi menerima perwakilan massa di kantornya. Yuyun menyatakan siap menyampaikan aspirasi dari massa tersebut untuk disampaikan ke Kejaksaan Tinggi.

"Aspirasi yang disampaikan kepada kami, akan kami laporkan malam ini juga ke Kejaksaan Tinggi dan mungkin disampaikan ke Kejaksaan Agung," ujarnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Hasil Penggeledahan Kantor Bappeda Jabar

"Aspirasinya supaya intinya terdakwa minta keadilan diperlakukan sama sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Seperti diketahui, sidang kasus terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021.

Majelis hakim dan jaksa hadir langsung di ruang persidangan di PN Jaktim.

Saat sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, Habib Rizieq dijemput oleh jaksa dari rutan di Bareskrim Polri. Namun dia menolak ikut sidang secara virtual.

"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" ujar Habib Rizieq.

Baca Juga: Tayangkan Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Rapat Pleno KPI Putuskan Beri Peringatan Keras ke RCTI!

"Bukan tidak menghadiri sidang. Saya hendak mengikuti sidang offline, hadir di ruang sidang. Sidang online saya tidak siap. Saya sudah sampaikan alasannya," ujar HRS.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x