Hotman Paris Desak Presiden Jokowi dan Mahfud MD Hapus Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Begini Alasannya

- 20 Maret 2021, 15:28 WIB
Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea. /Instagram.com/@hotmanparisofficial/

JURNAL GAYA - Hotman Paris Hutapea, salah seorang pengacara kondang di tanah air  melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, serta Komisi III DPR RI.

Dalam suratnya itu, Hotman meminta agar Pasal 27 ayat 3 pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dihapus.

Surat tersebut pun disebarkannya melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu, 20 Maret 2021.

Ia meminta agar kasus pencemaran nama baik yang semula masuk ke unsur pidana dijadikan unsur perdata.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri SCTV Sabtu 20 Maret 2021, Parah, Alya Pura-pura Hamil!

"Usulan kopi Joni ke Pemerintah Indonesia agar Pasal 27 ayat 1 UU ITE dihapus agar pencemaran nama baik dijadikan murni perdata," tulis Hotman dalam caption akun Instagramnya.

Berikut ini isi surat Hotman Paris:

Dengan hormat

Saya, Dr Hotman Paris Hutapea, S.H, M.Hum, mengusulkan agar dihapus pasal 27 ayat (3) UU ITE ( Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Nomor 19 Tahun 2016) yang mengatur tentang PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI TINDAK PIDANA, sebab sudah terlalu banyak memakan korban khususnya rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka.

Alasan lain adalah di negara maju suatu tindakan pencemaran nama baik BUKANLAH MERUPAKAN TINDAK PIDANA akan tetapi murni perdata, contoh sebagaimana diatur dalam Undang-undang seperti di Inggris di dalam Undang-undang Defamation Act 2013.

Adapun bunyi UU ITE 11/2008 pasal 27 sebagai berikut;

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Baca Juga: Krisdayanti Ungkap Alasan Tak Hadiri Siraman Aurel Hermansyah: Enggak Ada yang Berlebihan

Diketahui, Hotman hari ini juga bertemu dengan Mahfud MD.

Ia mempertemukan Mahfud dengan salah satu warga 'korban kasus UU ITE' bernama Vivi Nathalia.

Vivi adalah salah seorang mantan terpidana kasus UU ITE.

"Pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta. Ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya sekarang menjadi terpidana 2 tahun hukuman percobaan," kata Vivi di kedai kopi Johny di Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu, 20 Maret 2021.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x