Sampaikan Pesan ke Pendukung Habib Rizieq, Jimly Asshiddiqie: Kita yang di Luar Tidak Usah Ikut Campur

- 23 Maret 2021, 19:50 WIB
Jimly Asshiddiqie.
Jimly Asshiddiqie. /Dok. ICMI/

JURNAL GAYA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta para pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk mempercayai hakim yang menangani kasus yang membelit mantan imam besar FPI itu.

“Pokoknya, percayakan saja lah kepada majelis hakim yang menangani perkara HRS sesuai prinsip “ius curia novit”, para hakim lebih tahu dari kita yang tidak menangani perkara tersebut,” cuit Jimly pada akun Twitternya, Selasa, 23 Maret 2021.

Ketua Ikatan Cendikia Muslim Indonesia (ICMI) ini meminta jika vonis telah diputuskan hakim maka Kubu yang tak terima bisa melakukan banding hingga kasasi.

“Pada saatnya akan ada vonis yang diputus, kalau belum puas bisa banding & kasasi. Kita yang di luar tidak usah ikut campur,” ujarnya.

Baca Juga: Ungkapkan Harapannya Soal Polantas, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Polisi Jadi Manusia-manusia Baja

Namun saat menyinggung permintaan HRS untuk dilakukan sidang secara offline, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan hal tersebut bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Sangat beralasan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujarnya.

"Malah jika tdk direspons, justru dapat menimbulkan kecurigaan bahwa majelis hakim sudah berpihak kepada kepentingan pihak penuntut dan untuk kepentingan aparat keamanan,” sebutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan HRS agar sidang digelar secara offline atau langsung di ruang sidang.

Baca Juga: Sudah 5.732.210 Warga Indonesia yang Mendapatkan Vaksinasi Gratis dari Pemerintah, Jumlahnya Terus Bertambah

Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi pada Selasa, 23 Maret 2021.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan mencabut tentang penetapan sidang secara online. Memerintahkan penuntut umum hadirkan dalam persidangan pada setiap hari,” kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang online.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum agar salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, keluarga terdakwa, penasehat hukum serta rumah tahanan negara.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x