Tak Kunjung Minta Maaf ke Jokowi, SBY dan AHY Dilaporkan ke Mabes Polri

- 8 April 2021, 09:25 WIB
SBY dan AHY diminta memberikan permintaan maaf ke Presiden Jokowi setelah tuduhan intervensi di Partai Demokrat tak terbukti.
SBY dan AHY diminta memberikan permintaan maaf ke Presiden Jokowi setelah tuduhan intervensi di Partai Demokrat tak terbukti. /Twitter/@TeddyGusnaidi

JURNAL GAYA – Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan juga putranya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dilaporkan Garda Demokrasi 98 ke Mabes Polri, Rabu 7 April 2021. Pelaporan tersebut didasari karena lewatnya batas waktu permintaan maaf keduanya kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya.

Sekretaris Jenderal Garda Demokrasi 98 Azwar Furqutyama mengungkapkan pelaporan itu, bukan tanpa sebab, SBY dan AHY diduga telah menuding pemerintah yang dinilai mencampuri urusan partainya. Pada saat bersamaan memang tengah terjadi kisruh di tubuh Partai Demokrat melawan kubu KLB Moeldoko.

Baca Juga: Ini Alasan Razman Arif Nasution Mundur dari Partai Demokrat Versi Moeldoko

Dalam hal ini, Garda Demokrasi 98 berharap agar nantinya hidup berdemokrasi di Tanah Air tidak dibangun dengan cara fitnah. "Maka kami berharap demokrasi ini dibangun dengan baik dengan cara-cara yang beretika dan tidak mengedepankan fitnah,” ungkap Azwar kepada wartawan di Bareskim Mabes Polri, Rabu 7 April 2021.

Ditambahkan Azwar, selama ini AHY, menuding pemerintahan Jokowi terlibat dalam pengambilalihan Partai Demokrat.

Baca Juga: Partai Demokrat Versi AHY Bereaksi, Ingatkan Moeldoko Tentang Indonesia Negara Hukum

Sementara itu, kuasa hukum Garda Demokrasi 98, Yan Warinson mengatakan kubu Garda Demokrasi 98 menyatakan jika SBY dan AHY telah melanggar Pasal dari KUHP, Pasal 207, Pasal 310, Pasal 311, dan UU nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15. Dengan demikian, tindakan pelaporan harus ditempuh oleh pihaknya.

"Untuk itu kami tim lawyer melaporkan ke pihak Bareskrim atas tindakan pemberitaan dan perbuatan yang patut kami duga melanggar hukum ke pihak Bareskrim," ujar Yan. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x