Partai Demokrat Versi AHY Bereaksi, Ingatkan Moeldoko Tentang Indonesia Negara Hukum

- 31 Maret 2021, 07:02 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol /

 

JURNAL GAYA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat versi kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bereaksi saat sejumlah politisi pengurus partai versi kongres luar biasa (KLB) ancaman demisioner AHY dan penertiban internal partai. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan kepengurusan resmi AHY tidak dapat di demisioner.

“Jadi, mana bisa ketum (ketua umum) abal-abal, hasil KLB ilegal dan melanggar hukum, bisa membuat keputusan yang sah, apalagi mau mendemisionerkan kami,” terang Herzaky menanggapi pernyataan pengurus pusat tandingan pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Selasa 30 Maret 2021.

Herzaky Mahendra pun menegaskan bahwa Indonesia negara hukum dan semua diselesaikan secara hukum yang berlaku.  “Rahmad dan gerombolan Moeldoko ini hidup di Indonesia yang merupakan negara hukum, atau tinggal di hutan rimba?” tegas Herzaky.

Baca Juga: AHY Masih Tercatat Resmi di Kemenkumham, Kubu Moedoko 'Gaspol' Lakukan Penertiban Partai Demokrat

Selain itu, pihaknya pun keberatan dengan pernyataan Moeldoko, yang disampaikan oleh juru bicara pengurus tandingan Muhammad Rahmad, Senin 29 Maret 2021. “Jadi, mereka yang jelas-jelas tidak tertib dan melanggar aturan, terus mau menertibkan kami?” kata Herzaky mempertanyakan pernyataan Rahmad.

Juru bicara Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB), Muhammad Rahmad melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Senin, mengatakan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko segera menertibkan internal partai dan ia juga mengimbau kepada kader partai di daerah agar tetap bersatu.

Baca Juga: Tiba-tiba Mengaku Khilaf Pimpin Partai Demokrat, Moeldoko Bahas Soal Pertarungan Jelang Tahun 2024

Rahmad lanjut menerangkan pernyataan dan keputusan AHY tidak lagi berpengaruh pada internal partai. “Pasalnya, AHY telah dinyatakan demisioner sebagai ketua umum dan posisi itu diisi oleh Moeldoko,” kata Rahmad.

Moeldoko, yang menerima penetapan dirinya sebagai ketua tandingan Demokrat, saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala staf kepresidenan.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x