4 Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan Menteri Muhammad Luthfi Dituntut Berbeda Paling Tinggi 7 Tahun Penjara

- 20 April 2021, 04:32 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. /Adv/Golkar/

JURNAL GAYA – Empat terdakwa pemalsu tanda tangan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan rekannya Ali Said dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda masing-masing yang paling tinggi 7 tahun penjara di Pengadla Negeri Kendari, Senin 20 April 2021.

"Keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 266 KUHP junto Pasal 45 KUHP. Bahwa tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said yang diuji di Lab Forensik Makassar, berbeda dan non identik," jelas JPU Herlina Rauf SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kelik Tri Margo.

Baca Juga: DPP Partai Demokrat Layangkan Somasi Pada Kelompok Moeldoko, Jangan Pakai Atribut Demokrat!

Dalam tuntutan tersebut, JPU Herlina Rauf menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa. Satu terdakwa bernama Kalbi dituntut 5 Tahun. Kemudian, Adiyansyah Tamburaka dan Maha Setiawan dituntut 3 Tahun dan Amran Yunus dituntut 7 Tahun pidana penjara.

Tandatangan Muhamad Lutfi dan Ali Said dipalsukan dalam dokumen akuisisi perusahaan PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) ke PT Tribuana Sukses Mandiri. Herlina mengatakan bahwa empat terdakwa terbukti dalam dakwaan primer dengan begitu pada dakwaan lain, tidak perlu dibuktikan lagi.

Jaksa menuturkan bahwa sesuai dalam fakta persidangan, tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said dipalsukan oleh Maha Setiawan yang kemudian diatur oleh Terdakwa Amran Yunus. "Bahwa perbedaan empat terdakwa dikarenakan, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. Kami memandang, terdakwa Amran Yunus yang paling banyak memiliki peran dalam penjualan saham PT TMS ke PT Tribuana Sukses Mandiri," jelas Herlina.

Kasus pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera dan tanda tangan dua pemilik saham yakni Muhamad Lutfi dan Ali Said menjerat empat terdakwa yakni Amran Yunus, Ardiyansah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.

Awalnya Amran Yunus memerintahkan Ardiyansah Tamburaka untuk mengurus pengalihan saham perusahaan dari Muhamad Lutfi dan Ali Said kepada Amran Yunus dan Asmawati.

Baca Juga: Tangkap Banyak Predator Anak, MURI Berikan Tiga Rekor kepada Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo

Setelah itu berhasil, selanjutnya perusahaan itu dialihkan kepada PT Tribuana Sukses Mandiri. PT Tonia Mitra Sejahtera dibentuk berdasarkan akta pendirian Nomor 62 tahun 2003 oleh Muhamad Lutfi, Ali Said dan Amran Yunus.

Selanjutnya Amran Yunus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 januari 2017 yang kemudian di tuangkan kedalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Tonia Mitra Sejahtera Nomor 75 tertanggal 27 januari 2017 yang di buat di hadapan Norataris Rayan Riadi.

RUPSLB yang dilakukan Amran Yunus tanpa sepengetahuan Muhamad Lutfi dan Ali Said Dalam proses perubahan akta tersebut Amran Yunus didakwa menjadi aktor utama yang melakukan proses pemalsuan tanda tangan. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x