JURNAL GAYA – Pelarangan mudik 2021 terus diantisipasi pemerintah salashatunya mengenai angkutan travel gelap atau tak berizin yang mengangkut pemudik. Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum tak berizin atau travel gelap yang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan gelap tersebut. "Dalam angkutan Lebaran, pengawasan ilegal atau travel gelap atau tak berizin akan dilakukan dengan ketat," ujar Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu, 21 April 2021.
Baca Juga: MIRIS Mudik Dilarang, Menko PMK Muhadjir Effendy Malah Buka Wisata Lokal
Ditegaskan Budi, apabila ada yang nekad beroperasi maka pihaknya akan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya. Sedangkan untuk acuan teknis larangan mudik di lapangan, pihaknya segera menerbitkan surat edaran (SE). "Minggu ini (surat edaran) semoga sudah siap," ucapnya.
Budi mengaku terlebih dahulu akan membahas hal tersebut dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Koordinasi ini dimaksudkan agar aturan yang dibuat Kemenhub sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan Satgas. "Kita akan rapat lagi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," tegasnya. ***