Larangan Mudik 2021, Kemenhub Bakal Awasi Travel Gelap Tak Berizin yang Nekad Angkut Pemudik

- 21 April 2021, 06:24 WIB
Ilustrasi mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum tak berizin atau travel gelap yang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum tak berizin atau travel gelap yang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021. /ANTARA Foto/Yulius Satria Wijaya

JURNAL GAYA – Pelarangan mudik 2021 terus diantisipasi pemerintah salashatunya mengenai angkutan travel gelap atau tak berizin yang mengangkut pemudik. Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum tak berizin atau travel gelap yang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi  menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan gelap tersebut. "Dalam angkutan Lebaran, pengawasan ilegal atau travel gelap atau tak berizin akan dilakukan dengan ketat," ujar Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: MIRIS Mudik Dilarang, Menko PMK Muhadjir Effendy Malah Buka Wisata Lokal

Ditegaskan Budi, apabila ada yang nekad beroperasi maka pihaknya akan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya. Sedangkan untuk acuan teknis larangan mudik di lapangan, pihaknya segera menerbitkan surat edaran (SE). "Minggu ini (surat edaran) semoga sudah siap," ucapnya.

Budi mengaku terlebih dahulu akan membahas hal tersebut dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Koordinasi ini dimaksudkan agar aturan yang dibuat Kemenhub sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan Satgas. "Kita akan rapat lagi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," tegasnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x