MIRIS Mudik Dilarang, Menko PMK Muhadjir Effendy Malah Buka Wisata Lokal

- 20 April 2021, 18:48 WIB
Ilustrasi tempat wisata di Lembang. Pengelola tempat wisata di kawasan Kabupaten Bandung Barat cemas dengan penerapan kembali PSBB
Ilustrasi tempat wisata di Lembang. Pengelola tempat wisata di kawasan Kabupaten Bandung Barat cemas dengan penerapan kembali PSBB /Dok PRFM.

JURNAL GAYA -  Pemerintah Indonesia resmi melarang aktivitas mudik Idul Fitri 2021. Tapi mirisnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy malah menginginkan objek wisata lokal tetap beroperasi.

Muhadjir beralasan hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah menyeimbangkan situasi ekonomi. "Jadi kita cari titik optimumnya. Optimum Pareto. Jadi jangan sampai ketika salah satunya baik, tapi kebaikannya menggerus yang lain. Dengan demikian kita harapkan nadi ekonomi akan terus berdenyut," beber Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Selasa sore 20 April 2021.

Baca Juga: Polisi Akan Tutup Jalan Tol Layang Japek II Selama Arus Mudik, Dijaga 24 Jam Nonstop

Ditegaskan Muhadjir pemerintah juga menerapkan persyaratan serta ketentuan yang ketat di lokasi wisata lokal. "Misalnya maksimum 50 persen kapasitas pengunjung, kemudian peraturan disiplin protokol kesehatan harus diperketat. Sanksi untuk mereka yang tidak memiliki standar operasional itu harus ditegakkan," tegasnya.

Muhadjir beralasan dengan tetap dibukanya wisata lokal merupakan upaya pemerintah untuk tetap menyeimbangkan antara kondisi ekonomi dengan penanganan COVID-19. "Pergerakan arus barang jasa dan daya beli dan daya konsumsi masyarakat kita harapkan masih akan tumbuh di masa Lebaran itu. Karena itu wisata lokal masih diperbolehkan," katanya.

Muhadjir mengatakan terdapat sejumlah perbedaan dalam kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada Lebaran 2021 kali ini. Jika pada larangan mudik tahun sebelumnya terjadi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), larangan mudik kali ini terjadi di tengah pembatasan sosial berskala mikro yang tidak seketat pada masa PSBB.

Baca Juga: Nekad Mudik Lebaran Tahun Ini? Siap-siap Kena Denda Rp100 Juta!

"Sehingga yang dilarang dalam masa ini hanya mudik Lebaran. Artinya mudik dalam arti pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain yang besar-besaran dan jaraknya relatif jauh destinasinya, dan dalam momentum yang singkat, yaitu puncak Lebaran pada 6-17 Mei," terangnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x