Nekad Kibuli Petugas Saat Mudik, Siap-siap Kendaraannya Bakal Dikandangkan

- 17 April 2021, 23:27 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo /dok.foto/Divisi Humas Polda Metro Haya/

JURNAL GAYA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menindak tegas kepada mereka yang nekad melakukan mudik. Bahkan apabila diketahui ada travel gelap yang mengangkut pemudik maka akan ditindak tegas. Salahsatunya sanksi tersebut yakni akan dikandangkan kendaraan yang tertangkap tangan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan apabila berani melanggar, kendaraan yang tertangkap akan dikandangkan sampai masa pelarangan mudik berakhir.

"Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti travel gelap, ada Pasalnya 308 UULAJ. Kalau kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk ngangkut orang itu Pasal 303 UULAJ," tegas Sambodo, Sabtu 17 April 2021.

Baca Juga: Jasa Marga Koordinasi dengan Kepolisian Bahas Penyekatan Mudik 2021

Bahkan pihaknya dengan tegas akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut. "Kendaraan barang untuk nyangkut penumpang. Semua penindakan itu akan kita sita kendaraannya dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021," tambahnya.

Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan 31 pos pengamanan yang tersebar di beberapa ruas jalan. Mulai dari ruas tol, arteri dan jalur tikus untuk mengantisipasi para pemudik.

Selama penerapan larangan mudik, lanjut Sambodo, petugas yang ditempatkan di posko pengamanan bakal memfilter kendaraan yang keluar-masuk selama 24 jam nonstop. "Kami jaga selama 14 hari, 24 jam nonstop," tegasnya.

Baca Juga: Komisi IX DPR RI Soroti Kebijakan Dibukanya Destinasi Wisata Ditengah-tengah Larangan Mudik

Terkait penyekatan ini, Ditlantas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menindak perusahaan travel yang nekat beroperasi di tengah aturan larangan mudik. "Kalau misalnya dia usaha yang beriizin misalnya bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan tapi dia jalan itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan. Apa sanksi dari teguran atau pencabutan atau sanksi lain" bebernya. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x