Tekan COVID 19, Indonesia Hentikan Pemberian Visa Bagi yang Datang dari India

- 23 April 2021, 14:36 WIB
Airlangga Hartanto Menko Bidang Perekonomian
Airlangga Hartanto Menko Bidang Perekonomian /Setkab.go.id/

JURNAL GAYA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia. “Pemerintah tentu mendorong beberapa hal yang dilakukan khusus untuk India tentu pemerintah mengingatkan bahwa peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian,” ucap Airlangga dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat 23 April 2021.

Baca Juga: Untuk Kedua Kalinya Atta Halilintar Positif COVID 19, Cemaskan Aurel Hermansyah yang Demam dan Bindeng

Sementara itu, bagi WNI yang telah tinggal atau mengunjungi wilayah India ini dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat. Di antaranya, karantina di hotel khusus selama 14 hari dan melakukan tes RT-PCR.

“WNI tersebut wajib dilakukan Karantina selama 14 hari dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2x 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari 14 paska karantina akan kembali di PCR tes,” beber Menko Airlangga.

Dilanjutkan Menko Airlangga, pemerintah juga akan melalukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia. “Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut dan udara dan ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat Edaran Dirjen Imigrasi Kumham dan juga dari lembaga lain yang terkait,” tegasnya.

Beberapa lokasi yang dilakukan pengetatan antara lain Pelabuhan udara yang dibuka adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kualanami dan Bandara Samratulangi. Kemudian untuk pelabuhan laut yang dibuka ada di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sedangkan askes untuk batas darat adalah Entikong dan Malinau.

Baca Juga: Sudah Dua Kali Divaksin, 2 Pejabat di Cianjur Malah Positif COVID 19 dan Salahsatunya Meninggal Dunia

Kebijakan penghentian pemberian visa tersebut mulai berlaku pada Minggu, 25 April 2021 dan peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x