Dishub DKI Jakarta Tetapkan 31 Titik Penyekatan, Halau Pemudik dari Ibu Kota

- 27 April 2021, 22:35 WIB
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta /

JURNAL GAYA – Sebanyak 31 titik penyekatan disiapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada periode pelarangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Mereka selain akan menghalau para pemudik juga akan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan sebagai syarat melakukan perjalanan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa penyekatan tersebut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dengan 17 titik sebagai filterisasi dan 14 titik sebagai penyekatan. "Untuk penyekatan tersebut, tentu dalam area jalan tol kemudian juga di arteri bahkan di jalan tikus ini sudah diidentifikasi," beber Syafrin di Jakarta, Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Bandara Internasional Yogyakarta Akan Pangkas Waktu Operasional

Pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan petugas kepolisian di lapangan. "Kami dari Dishub DKI Jakarta tentu akan mendukung penuh terkait dengan pelaksanaan penyekatan yang sudah ditetapkan oleh rekan kepolisian," ucap Syafrin.

Diketahui, pada periode larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, selain diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari COVID-19, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan pemberlakuan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dalam pelaksanaan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE 13 Tahun 2021 tersebut, diatur pelaku perjalanan di masa larangan mudik dibagi menjadi empat kriteria yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta dengan mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat dia bekerja.  ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x