Harus Berpergian Keluar Kota di Masa Larangan Mudik 2021, Simak Syarat-Syarat yang Wajib Dipenuhi

- 27 April 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi berpergian keluar kota.
Ilustrasi berpergian keluar kota. /Galih Pradipta/ANTARA FOTO




JURNAL GAYA - Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk menekan penambahan kasus positif virus corona (Covid-19) di saat menjelang Hari Raya Idulfitri 2021.

Walaupun kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 hingga kini belum diberlakukan, pemerintah telah mengeluarkan aturan pengetatan syarat perjalanan atau bepergian.

Peraturan itu dikeluarkan langsung oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan ditandatangani Kasatgas sekaligus Ketua BNPB Doni Monardo.

Dalam Addendum Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, pengetatan syarat perjalanan berlaku mulai Kamis, 22 April 2021 lalu hingga 5 Mei 2021.

Baca Juga: Momen Langka: Mulan Jameela Nyanyi di Atas Panggung, Ditonton Maia Estianty dan Ahmad Dhani

Hal itu merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.

Oleh karena itu, bagi yang tetap memutuskan mudik pada tanggal tersebut masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan.

Lalu, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mudik sebelum larangan tersebut berlaku?

Bagi yang ingin bepergian pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku, syarat utama yang wajib dipenuhi adalah menggunakan bus atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.

Berdasarkan addendum, perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak atau rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Hasil tes yang diperlukan adalah dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Hormati Gugurnya 53 Prajurit Awak Nanggala-402, Sejumlah Kapal Perang Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Aturan itu juga berlaku bagi yang ingin pergi ke luar kota naik bus atau moda transportasi darat lainnya.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib dilakukan rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

"Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," demikian bunyi SE No 13 tersebut.

Tak hanya itu, PPDN pun diimbau untuk melakukan pengisian electronic health alert card (e-HAC) Indonesia. Syarat ini berlaku pula pada seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi.

Baca Juga: Catat Jadwal Besok SAMSAT Keliling Online Kabupaten Bandung, Hari Selasa, 27 April 2021

Dalam SE tersebut juga disebutkan, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata SE tersebut.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x