Munarman Ditangkap Dengan Mata Tertutup Setelah Jadi Tersangka, Mabes Polri: Bukan Ujug-ujug Langsung Gitu

- 28 April 2021, 15:57 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman (baju putih) tampak ditutup matanya begitu tiba di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 27 April 2021 malam.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman (baju putih) tampak ditutup matanya begitu tiba di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 27 April 2021 malam. /ANTARA/HO-istimewa




JURNAL GAYA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman berstatus sebagai tersangka saat ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa, 27 April 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa status hukum itu yang kemudian membuat Munarman ditutup mata saat penangkapan dilakukan.

"Jadi pada saat penangkapan saudara M posisinya sudah tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 28 April 2021.

Namun demikian, Ramadhan belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai dugaan aksi teror yang direncanakan oleh Munarman sehingga membuatnya ditangkap. Termasuk, kapan penetapan status itu disematkan kepada Munarman.

Baca Juga: Nadiem Makarim Bertahan, Presiden Jokowi Hanya Lantik Dua Menteri dan Satu Kepala Badan

Dia hanya menegaskan bahwa penetapan Munarman sebagai tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Bukan ujug-ujug langsung gitu. Jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara. Memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan," ucapnya.

Ramadhan membeberkan alasan lain soal penutupan mata Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya.

Selain berstatus tersangka, mata Munarman ditutup karena dia diduga terlibat kejahatan terorisme yang memerlukan pendekatan berbeda dari kasus-kasus lainnya.

Munarman ditangkap kemarin sore sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga: Lee Jae Wook Menandatangani Kontrak Dengan C-JeS Entertainment

Usai penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polisi menyita barang bukti berupa atribut FPI hingga sejumlah dokumen.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa botol yang berisi nitrat jenis aseton dari penggeledahan tersebut. Kemudian juga ditemukan beberapa botol plastik yang berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP).***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x