Koronologisnya para mafia kekarantinaan ini Sindikat ini mengawal sejak awal para pengguna jasanya sejak tiba di Indonesia.
Pengawalan dan pendampingan dimulai sejak tahap mengisi formulir hingga saat keberangkatan menuju lokasi karantina.
Mafia karantina ini mengawalinya dengan mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga para WNA tersebut siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina.
Baca Juga: Penyelidikan Polisi Atas Kasus Pencurian Brankas Pribadi Mendiang Goo Hara Telah Di Tutup
Saat para WNA siap diberangkatkan menggunakan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, saat itulah mafia beraksi, mereka mengalihkan WN India pengguna jasanya dengan kabur memakai mobil atau taksi.
Selain lima WN India tersebut, polisi juga telah menetapkan empat WNI sebagai tersangka atas perannya sebagai calo karantina tersebut. keempatnya diketahui berinisial ZR, AS, M dan R.
Untuk para tersangka yang terlibat, sebanyak sebelas tersangka akan dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.***