Gila! Di Bulan Ramadhan Ini 5 Oknum Polisi Gelar Pesta Narkoba di Hotel, Dua Perwira Ikut Terlibat

- 1 Mei 2021, 04:10 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /PIXABAY


JURNAL GAYA - Sedikitnya lima anggota Polrestabes Surabaya terciduk Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan Polda Jatim, saat tengah pesta narkoba, di salah satu hotel di Surabaya pada bulan Ramadhan ini, Kamis, 29 April 2021.

Hal tersebut dibenarkan Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir. Lima orang itu, kata dia, merupakan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang ditangkap bersama tiga warga sipil.

"Kami membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Div Propam Polri bersama-sama dengan Bidoropam Polda Jatim," kata Kapolrestabes di Mapolrestabes Surabaya, Jumat malam, 30 April 2021.

Disebutkan, lima anggotanya yang ditangkap itu yakni dua orang perwira yakni Iptu EJ dan Iptu MS.

Kemudian Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. Sedangkan tiga orang warga sipil yang juga ditangkap yaitu CC, D, dan IS.

Dalam penggerebekan itu polisi menemukan barang bukti berupa 27,4 gram sabu-sabu dan delapan butir happy five dan satu butir ekstasi. Kemudian, berdasarkan hasil tes urine, empat dari lima personel itu telah dinyatakan positif narkoba.

Baca Juga: Polisi Bandara Kembali Tangkap 3 Joki yang Loloskan Warga Negara India Agar Tidak Dikarantina

"Hasil tes urine, 8 orang diamankan. Khusus 5 oknum (Polrestabes Surabaya), 4 positif, yang satu perlu didalami laboratorium," ujarnya.

Kelima oknum polisi yang ditangkap tersebut, lanjut dia, kini masih diperiksa Divpropam Polda Jatim.

Sedangkan tiga warga sipil akan diproses secara hukum tindak pidana narkotika.

"Dari sisi dugaan, kelima oknum polisi akan dijerat dugaan pelanggaran kode etik profesi dan dikaji pelanggaran tindak pidana narkotika," katanya.

Baca Juga: Menkominfo Beberkan Sepanjang Pandemi COVID 19 Terdapat 1.556 Hoax yang Beredar

Isir mengatakan lima orang personel itu terancam sanksi pelanggaran etik namun tak menutup kemungkinan pula mereka dijerat hukum pidana penyalahgunaan narkoba.

"Masih dilakukan pemeriksaan Div Propam Polda Jatim, masih pendalaman lebih lanjut kalau ditemukan anasir-anasir pelanggaran UU Narkotika akan ditindaklanjuti lagi," tandasnya.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x