Polisi Tegaskan Sebelum Ditangkap, Munarman Sudah Ditetapkan Tersangka Sejak 20 April Lalu

- 29 April 2021, 05:05 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. /Dok. Divisi Humas Polri.

JURNAL GAYA – Penetapan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Munarman rupanya sudah dilakukan kepolisian sejak 20 April 2021 lalu. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan yang menegaskan penetapan tersangka setelah hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," beber Ramadhan kepada wartawan Rabu malam, 28 April 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Hanya Bisa Kirim Doa Dari Balik Jeruji untuk Munarman yang Ditangkap Densus 88 Antiteror

Setelah penetapan tersangka, penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan yang dilakukan pada Selasa 27 April 2021. Munarman yang juga mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) pun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.

Bahkan diakui Ramadhan, penangkapan Munarman pun sebelumnya sudah diberitahukan melalui surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman. "Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ucap Ramadhan.

Baca Juga: Tim Advokasi Taktis Akan Upayakan Perlawanan Hukum Soal Penangkapan Munarman, Diduga Pelanggaran HAM

Ditambahkan Ramadhan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.

Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Sehingga Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.

"Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme," kata Ramadhan.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x