PPKM Mikro DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 17 Mei, Keterisian ICU Sudah 41 Persen

- 3 Mei 2021, 22:31 WIB
Ilustrasi covid-19. DKI Jakarta memperpanjang masa PPKM hingga 17 Mei 2021.
Ilustrasi covid-19. DKI Jakarta memperpanjang masa PPKM hingga 17 Mei 2021. /Bayu/Unsplash/Martin Sanchez



JURNAL GAYA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan diambil karena kasus aktif Covid-19 di Jakarta selama dua pekan terakhir sangat fluktuatif, meskipun dianggap masih dalam taraf bisa ditanggulangi.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menyatakan, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PPKM mikro melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.

Baca Juga: Sebaiknya Kurangi Minum Kopi Agar Anda Tak Dehidrasi di Sisa Puasa Ramadan

"Keputusan ini dilakukan guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pasca lebaran," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kata Widyastuti, dalam dua pekan terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif, yakni pada 19 April terdapat 6.884 kasus aktif dan naik menjadi 7.020 kasus aktif pada 3 Mei.

Meskipun demikian, Widyastuti mengatakan situasi masih terkendali, karena ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta masih mencukupi, lantaran persentase keterisiannya menunjukkan penurunan.

Per Tanggal 18 April, Widyastuti merinci jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.087 unit dan terisi 2.691 atau 38 persen, sedangkan pada 3 Mei jumlah tempat tidur 6.735 terisi 2.385 atau 35 persen.

Baca Juga: Daftar Lagu Idola K - pop yang Rilis Di Bulan Mei , Ada BTS Meluncurkan Single baru Berbahasa Inggris Mereka

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x