MEMALUKAN, Anggota DPRD Tanah Laut Diringkus Polisi Gara-gara Jadi Pengedar Narkoba

- 7 Mei 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. //Dok.Kabar Besuki./

JURNAL GAYA – Memalukan seorang anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan berinisial SYA (26) diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan gara-gara menjadi pengedar narkoba. Polisi sudah mengamati sejak lama gerak-gerik tersangka.

Oknum DPRD tersebut dtangkap bersama dua orang lainnya. “Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wakil rakyat yang kami amankan sebelumnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Jumat 7 Mei 2021.

Baca Juga: BNN Bongkar Jaringan Narkoba Sindikat Internasional, 581,31 Kilogram Sabu-sabu Berhasil Diamankan

SYA bersama dua orang lainnya yaitu MR (18) dan HS (47) ditangkap pada Sabtu 1 Mei 2021 lalu di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut.

Terungkapnya bisnis haram narkoba yang dilakukan SYA setelah polisi meringkus MR di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Alfa Mart Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 2,02 gram yang ditemukan petugas, diakui MR dia terima dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli. Kemudian polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SYA di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Baca Juga: MEMALUKAN, 4 Pejabat Pemkot Makasar Digerebek Karena Narkoba

Saat digeledah, ditemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik tersangka. Selanjutnya petugas menangkap lagi tersangka HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,10 gram dan satu buah pipet kaca masih ada sisa sabu-sabunya.

Menurut keterangan HS, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya. Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat No.2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh SYA. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x